79 KB – 15 Pages

PAGE – 1 ============
OPTIMALISASI ASET HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) MILIK PERSEROAN TERBATAS DI DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA Abdus Salam 1 , Darminto Hartono 2 ABSTRAK P utusan kepail itan menunjuk kurator atau Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk mewakili Perseroan Terbatas (PT) melakukan tindakan hukum menyangkut harta Perseroan Terbatas (PT) untuk tujuan pemenuhan hak para Kreditornya. Di dalam praktek Kurator sangat terbatas di dalam melakukan ti ndakan hukum berkaitan dengan aset tak berwujud khususnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik perseroan terbatas. Padahal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aset yang paling potensial saat perseroan terabatas ada pada kegiatan usaha. Tujuan Penelit ian ini adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik perusahaan – perusahaan yang mengalami kepailitan masih akan dioptimalkan jika Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut mempunyai peran penting bagi perusahaan – perusahaannya. Penelitian ini menggunakan metode sosio – legal dengan menggunakan pendekatan ekonomi untuk menganalisis masalah hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini memberikan informasi bahwa cara mengoptimalkan aset kekayaan intelektual hanya bisa dilaksanakan selama tahap kelangsungan usaha. Kata K unci : Perseroan Terbatas (PT), hukum kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP 2 Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP

PAGE – 2 ============
A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Perseroan Terbatas (PT) merupakan subjek hukum perdata dalam bentuk badan hukum perdata, 3 sebelumnya tunduk pada buku I KUHPerdata yang mengatur tentang hukum orang dan KUHD tentang Perseroan Terbatas , namun saat ini tunduk pada Undang – undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroa n Terbatas. Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah dengan harta kekayaan organ perseroan terbatas (RUPS, direksi, dan komisaris), dan mampu bertanggung jawab secara mandiri atas perbuatan hukum yang mengatasn amakan Perseroan Terbatas (PT). 4 Kekayaan Perseroan Terbatas dapat berupa benda yang mempunyai wujud fisik (tangible asset) seperti bangunan, tanah, kendaraan, dan dapat berupa benda yang tidak mempunyai wujud fisik (intangible asset) seperti distr ibutor networks, advertising programs, training materials, parts annuities, customer relationships, dan Intellectual Property Right . 5 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk didalam kekayaan perusahaan yang tidak mempunyai wujud fisik (tangible asset) , den gan demikian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) turut menjadi jaminan atas utang – utang perusahaan. Walaupun KUHPerdata belum mengatur mengenai HKI (Hak Kekayaan Intelektual), namun menurut konsep hukum perdata HKI merupakan benda, sehingga disamping tunduk pad a Undang – undang mengenai HKI, juga tunduk pada buku II KUHPerdata khususnya mengenai hukum benda, dengan syarat tidak diatur lain di dalam Undang – undang yang mengatur khusus mengenai HKI itu. 3 Nindyo Pramono, Op.Cit ., hal. 33 4 R Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf , (Bandung : Alumni Bandung, 2004), halaman 45 5 Gordon V. Smith, Russel L. Parr, Valuation of Intellectual Property and Intangible Assets , (New York : The Unite d States of America, 1994), halaman 34

PAGE – 3 ============
HUKUM KEPAILITAN Di dalam KUHPerdata hukum kepailitan menjadi bagian dari hukum perutangan atau hukum perikatan yang terdapat di dalam buku III . 6 Undang – undang No. 37 Tahun 2007 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beberapa ketentuan pasal nya juga merujuk pada beberapa ketentuan di dalam buku III KUHPerdata . Diantara P asal – pasal KUHPerdata yang sering disebut di dalam peny usunan dan penjelasan ketententuan – ketentuan hukum pailit di Indonesia adalah P asal 1233 KUHPerdata yang pada pokoknya menerangkan bahwa perikatan lahir dari perjanjian dan Undang – undang, ketentuan ini sering menjadi rujukan di dalam menjelaskan pengertian utang bahwa utang adalah kewajiban yang lahir dari perjanjian ataupun undang – undang . Pasal lainnya adalah Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata , yang menerangkan bahwa benda milik Debitor baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak demi hukum menjadi ja minan atas utang – utang Debitor , dan masing – masing 6 Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perutangan , (Yogyakarta : Seksi Hukum Perdata FH UGM, 1980), halaman 8 PKPU Kepailitan Pengurusan Pemberesan Jual aset Going concern Tidak damai Rapat kreditor Verifikasi Pengumuman Di bawah tangan Damai Lelang Going concern Second way out Rescheduling Debt to swap Hair cut First way out Pembayaran

PAGE – 4 ============
kreditor mempunyai ke sempatansama (paritas creditorum) di dalam pemenuhan hak atas utang – utang Debitornya kecuali undang – undang menentukan lain . Jika sebuah Perseroan Terbatas (PT) ada pada status pailit maka Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik Debitor berupa paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak cipta, serta rahasia dagang merupakan bagian dari budel pailit . Seluruh kelompok Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut dapat disita untuk keperluan pemenuhan utang – utang Debitor terhadap para kreditornya. Perseroan Terbatas (PT) yang jatuh pailit tidak lagi cakap di dalam melakukan segala kegiatan hukum menyangkut aset – aset miliknya, untuk itu harus diwakili oleh kurator atau Balai Harta Peninggalan (BHP). K urator yang telah ditunjuk untuk mewakili Perseroan Terbatas (PT) yang jatuh pailit mempunyai tanggung jawab untuk mengoptimalkan aset – aset tersebut, hal ini diatur secara tegas pada Pasal 72 UUK dan PKPU bahwa •Kurato r bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit†. Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) membawa pengaruh yang berbeda bagi Debitor jika dibandingkan dengan putusan pailit. Perbedaannya diantaranya adalah kalau di dalam kepailitan harta Perseroan Terbatas (PT) ada pada status penyitaan sehingga perusahaan pailit sama sekali tidak dapat melakukan kegiatan hukum menyangkut harta kekayaan tersebut, di dalam PKPU harta Perseroan Terbatas (PT) ada pada status pengawasan. UUK dan PKPU masih memberikan hak kepada perusahaan yang ada pada status PKPU untuk melakukan kegiatan hukum menyangkut harta kekayaan tersebut namun harus bersama dengan pengurus. Pengurus merupakan orang perorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk bertindak bersama Debitor mengurus harta Debitor pada waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal 234 ayat (4) UUK dan PKPU menentukan bahwa •Pengurus be rtanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor†. Optimalisasi aset HKI di dalam hukum kepailitan berarti tindakan pengoptimalan aset HKI pada saat kepailitan d an PKPU yakni suatu proses untuk

PAGE – 5 ============
menjadikan aset HKI benar – benar terberdayakan dengan cara melakukan tindakan yang paling maksimal untuk aset HKI tersebut sehingga aset HKI menjadi memiliki nilai paling tinggi atau paling baik dan berguna di dalam mewujudkan tujuan kepailitan dan PKPU . Masing – masing jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda, sehingga perlu melakukan tindakan – tindakan yang berbeda di dalam mengoptimalkannya. Aset HKI seperti merek mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan aktivitas bisnis, dengan demikian mengoptimalkan merek di dalam kepailitan sangat erat kaitannya dengan kegiatan meneruskan perusahaan (going concern) baik di dalam kepailitan maupun di dalam PKPU. Di dalam kepailita n k urator seringkali tidak memprioritaskan tindakan pengurusan terutama perdamaian dan / atau meneruskan usaha Debitor, padahal terdapat aset – aset Debitor tertentu yang mempunyai hubungan erat dengan kegiatan usaha Debitor sehingga hanya bisa mencapai nil ai tertinggi jika usaha Debitor diteruskan (going concern) . K urator lebih sering memprioritaskan fase pemberesan dibandingkan fase pengurusan , padahal konsep hukum kepailitan di dalam UUK dan PKPU adalah mendahulukan fase pengurusan khususnya damai dan men eruskan usaha Debitor (going concern) , daripada fase pemberesan yakni menjual aset – aset Debitor . Hal ini tercermin di dalam ketentuan – ketentuan UUK dan PKPU khususnya mengenai cara melakukan pencegahan dan pembatalan kepailitan yakni ketentuan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) , perdamaian di dalam kepailitan, melanjutkan usaha Debitor di dalam kepailitan, serta upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Memperhatikan fakta – fakta mengenai sedikitnya kegiatan restrukturisasi utang dan restrukturisasi perusahaan pada saat kepailitan maka bisa disimpulkan bahwa fase pengurusan di dalam kepailitan hanya ditujukan untuk kepentingan pemberesan, praktik seperti ini tentunya bertolak belakang dengan konsep hukum kepailitan kita. UUK dan P KPU mengatur mengenai perdamaian di dalam kepailitan, dan perdamain di dalam kepailitan dapat membatalkan putusan pailit. Selain perdamaian di dalam kepailitan, UUK dan PKPU juga mengatur mengenai kegiatan meneruskan usaha perusahaan (going concern) yang dilakukan setelah

PAGE – 6 ============
fase perdamaian. Tapi sayangnya perdamaian ataupun meneruskan usaha perusahaan untuk kepentingan optimalisasi aset Debitor di dalam kepailitan jarang sekali dilakukan, terlebih untuk aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 2. Metode Penelitian Berdasarkan pada tujuannya penelitian ini merupakan penelitian hukum yang sosiologis atau socio – legal research yakni penelitian yang berpedoman pada langkah – langkah observasi dan analisa yang bersifat empiris – kuantitatif. 7 Pada awalnya ditujukan untuk meneliti data sekunder selanjutnya penelitian dilakukan pada data primer di lapangan atau terhadap masyarakat. 8 Penelitian ini ditujukan dalam rangka mengetahui efektifitas hukum di dalam realita dan mencari solusinya. 9 Peneli tian akan dilakukan melalui wawancara mendalam ( in depth Interview ), dengan para narasumber yang kompeten dan terkait dengan masalah yang diteliti untuk mendapatkan data primer, selanjutnya data – data tersebut akan dianalisis hingga mampu menjawab permasala han yang ada. B. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1. Hambatan – hambatan Kurator dan Pengurus di Dalam Mengoptimalisasi HKI Pada Saat Kepailitan dan PKPU Sejauh ini Kurator kurang maksimal di dalam memanfaatkan harta Debitor khususnya Hak Kekayaan Intelekt ual (HKI) karena beberapa alasan : Pertama, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang seharusnya didaftarkan belum didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI. Kedua, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sedang disengketakan di Pengadilan. Ketiga, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya Hak Cipta sulit ditentukan nilainya. T indakan hukum yang dilakukan oleh kurator menyangkut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat terbatas yakni me ngupayakan agar Debitor mendapatkan royalti yang seharusnya didapatkan menurut kontrak lisens i yang telah dibuat , atau menjual aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jika hal itu di mungkin kan . 7 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri , (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1988), halaman 35 8 Soerjono Soekanto, Penganta r Penelitian Hukum , (Jakarta : UI Press, 1984), hal. 52 – 53 9 Ibid

PAGE – 8 ============
untuk aset H ak K ekayaan I ntelektual (HKI) . Hambatan – hambatan menyangkut tindakan pengurus terhadap aset – aset H ak K ekayaan I ntelektual (HKI) tidak banyak dirasakan pad a saat PKPU, karena putusan PKPU tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kegiatan – kegiatan perusahaan yang sebelumnya sudah dilakukan. 13 Umumnya pengurus akan memprioritaskan kegiatan menyangkut usulan perdamaian dibandingkan dengan kegiatan menyangkut aktivitas perusahaan dan aset – aset Debitor, namun demikian tidak berarti pengurus melepaskan tanggung jawabnya terhadap kegiatan perusahaan. Pengurus tetap melak ukan monitoring terhadap kegiatan perusahaan agar perusahaan tetap berjalan normal seperti sebelum putusan PKPU, 14 bahkan akan terus memikirkan agar perusahaan semakin baik, karena kondisi perusahaan juga akan berpengaruh terhadap diterima atau tidak usulan damai yang disampaikan oleh pengurus kepada para Kreditor. 1) Cara Melakukan Optimalisasi HKI di Dalam Kepailitan dan PKPU Menurut Teori Hukum Ekonomi 2) Tindakan Meneruskan Usaha Perusahaan ( going concern dalam kepailitan) 2. Cara Mengoptimalisasi HKI di Dalam K epailitan dan di Dalam PKPU Menurut Perspektif Hukum Ekonomi a. Di Dalam Kepailitan Aset yang mempunyai peran paling dominan saat perusahaan berjalan normal, akan mempunyai nilai rendah saat likuidasi. Aset – aset yang mempunyai peran paling dominan tentunya adalah aset – aset yang mempunyai special purpose seperti Paten, Hak Merek, Hak Rahasia Dagang, Hak Desain Industri, jaringan distributor, jaringan konsumen, sis tem periklanan, dsb. Aset – aset dengan kegunaan khusus umumnya bukan aset yang diperdagangkan, sehingga tidak 13 Ibid. 14 Ibid.

PAGE – 9 ============
tunduk pada nilai pasar, aset – aset tersebut memiliki nilai di dalam entitas bisnis tempat aset tersebut berada. 15 Salah satu cara yang tepa t di dalam memaksimalkan kegiatan dalam PKPU atau kegiatan meneruskan usaha perusahaan ( going concern dalam kepailitan) adalah reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan. Restruktirasi perusahaan akan meningkatkan kemampuan aset – aset yang memiliki specia l purpuse melalui permodalan yang lebih baik ataupun managemen pengelola, sehingga aset dengan special purpose akan memiliki nilai lebih tinggi. The law of corporate reorganizations is conventionally justified as a way to preserve a firm•s going – concern va lue: Specialized assets in a particular firm are worth more together in that firm than anywhere else. 16 Aset – aset yang memiliki special purpose akan terselamatkan dari keterpurukan nilai, mengingat nilai aset dengan special purpose saat going concer n lebih tinggi dibandingkan nilai saat likuidasi. 17 Upaya restrukturisasi perusahaan di dalam kepailitan akan relevan jika dilakukan atas pertimbangan – pertimbangan diantaranya : p erusahaan yang dipailitkan mempunyai aset yang didedikasikan untuk kegiatan ekonomi tertentu , aset tersebut harus tetap berada bersama perusahaan, dan ketiadaan aset tersebut sangat berpengaruh terhadap aktiva perusahaan. 18 Dengan demikian, setelah mempertimbangkan beberapa cara memaksimalkan aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pa da saat going concern maka melalui kegiatan meneruskan usaha perusahaan ( going concern dalam kepailitan) Debitor pailit dengan diwakili Kurator dapat melakukan tindakan – tindakan sebagai berikut : 1) Melakukan negosiasi pembayaran dan penambahan modal usaha, selanjutnya perusahaan akan dikelola secara mandiri oleh Debitor. Atau 2) Melakukan tindakan restrukturisasi perusahaan baik itu merger, akuisisi, atau pun konsolidasi, dengan pihak lain atau dengan Kreditor sendiri. 3) Tindakan Optimalisasi HKI Melalui Likuida si 15 Fernando Torres, Op.,cit. , hal aman 5 16 Douglas G. Baird and Robert K. Rasmussen , Op., cit. , hal aman 2 17 Gordon V. Smith, Russel L. Parr, Op.,cit ., halaman 413 18 Ihyaul Ulum, Intellectual Capital Konsep, (Malang : Graha Ilmu, 2009 ), halaman 21 – 22

PAGE – 10 ============
Likuidasi aset berarti menguangkan aset atau mencairkan aset, yakni melakukan pengalihan hak milik aset dalam kondisi mendesak dan dalam waktu cepat yang berdasar pada kemauan pembeli melalui berbagai bentuk peralihan hak milik yang bisa dilakuk an terhadap aset, 19 bisa berupa jual beli, kompensasi utang, pertukaran aset, dsb. Dalam konteks ini, segala bentuk peralihan aset – aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ditujukan untuk membayar utang – utang Debitor terhadap para Kreditornya. Kalau merujuk pada teori value in liquidaton bisa diketahui bahwa aset – aset yang memiliki kegunaan khusus (special purpose) akan memiliki nilai rendah saat likuidasi, demikian seterusnya semakin khusus aset maka semakin rendah nilai aset di dalam likuidasi. 20 Di d alam likuidasi aset dengan special purpose mungkin memiliki nilai tapi rendah atau tidak memiliki nilai sama sekali. Nilai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak semata – mata diukur berdasarkan kegunaannya, karena faktor umur ekonomi juga ikut menentukan. 21 Tabel dan grafik di bawah ini menunjukkan kondisi aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada fase likuidasi. Pada tabel dan grafik di bawah ini digambarkan kondisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik perusahaan pada tahun ke – 8 (kedelapan) dari pertama kal i legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut diperoleh. Keputusan untuk going concern atau likuidasi harus segera disepakati karena perusahaan telah dimohonkan pailit. 19 Gordon V. Smith, Russel L. Parr, Op.,cit ., halaman 410 20 Ibid ., halaman 411 – 414 21 Ibid ., halaman 214 Jika PT selaku pemilik HKI dipailitkan sementara HKI sudah berumur 8 tahun Item pembagian Paten Paten Sederhana Merek Rahasia Dagang Desain Industri DTLST Hak Cipta Sisa umur ekonomis ‡ 12 th ‡ 2 th tak terbatas tak terbatas ‡ 2 th ‡ 2 th ‡ 42 th Partial liquidation bisa bisa bisa tidak bisa Bias Bisa Bisa Pengurangan faktor manfaat ada ada tidak ada tidak ada Ada tidak ada Nilai dalam pemberesan ada kecil ada tidak ada kecil kecil Ada

PAGE – 11 ============
Melalui gambar grafik akan diketahui posisi masing – masing jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya. Tabel di atas menunjukkan bahwa umur ekonomis aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat menentukan di dalam memilih tindakan likuidasi atau going concern . Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bisa dilikuidasi secara parsial belum tentu memiliki nilai baik saat likuidasi, karena akan dilihat waktu melakukan likuidasi dan hal ini berkaitan dengan umur ekonomis yang ditentukan menur ut jangka waktu kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagaimana diatur di dalam Undang – undang. Semakin banyak umur efektif (sisa umur ekonomis) maka semakin mungkin aset tersebut untuk dilikuidasi secara parsial (parsial liquidation) . Waktu 8 (delap an) tahun hanya sebagai contoh, dengan demikian terbuka kemungkinan untuk mem ilih waktu lebih panjang atau lebih pendek . Prinsip atau pedoman yang dipakai adalah semakin pendek sisa umur ekonomis suatu aset maka semakin tidak layak untuk dilikuidasi , 22 dan jika dipaksakan maka akan menimbulkan kerugian. Jika optimalisasi merek dalam ke pailit an hanya dilakukan melalui likuidasi, maka disarankan untuk melikuidasi 22 Wawancara dengan Armen Lukman (Adv okat dan Konsultan Hukum Indonesia ) , Jakarta, tanggal 18 Februari 2014 Value in use (dlm PKPU) Value in going concern (dlm pailit) Value in liquidation Gambar 4.1

79 KB – 15 Pages