–
440 KB – 118 Pages
PAGE – 4 ============
Difabel dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Putusan-putusan Difabel Editor: Hasril Hertanto, S.H., M.H.Penulis: Choky Risda Ramadhan, S.H., LL.M. Fransiscus Manurung, S.H. Adery Ardhan Saputro, S.H. ISBN: 978-979-8972-74-4Desain & Tata Letak: Rizky Banyualam Permana, S.H. Diterbitkan oleh:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Apik atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gedung D Lt. 4 Kampus Baru UI Depok 16424Ph/Fax : +62-21 7073-7874Ph : +62-21 7270003 #55Fax: : +62-21 7270052, +62-21 7073-7874Cetakan Pertama, 2016 Hak Cipta dilindungi oleh Undang-undang
PAGE – 5 ============
iKata Pengantar Difabilitas dan difabel, mungkin istilah yang baru kita dengar dalam interaksi sosial kemasyarakatan. Istilah tersebut mungkin saja baru kita dengar atau ketahui pada saat membaca buku ini. Difabilitas dalam kenyataannya bukanlah hanya sebuah istilah yang menggambarkan adalah sebuah perjuangan atas pengakuan hak dan kesetaraan antara orang yang berkebutuhan khusus dengan orang lain pada umumnya. Kita harus mengakui bahwa perlakuan terhadap seseorang yang berkebutuhan khusus masih belum berimbang, bahkan ketika perlakuan tersebut diberikan bukan karena memang mereka membutuhkannya sebagai sebuah hak melainkan karena rasa iba. Ternyata bukan rasa iba yang mereka butuhkan, tetapi pengakuan atas hak diperlakukan sama. Perlakuan yang timpang terhadap difabel terjadi juga dalam bidang hukum. Cukup banyak difabel yang berhadapan dengan hukum, umumnya mereka menjadi korban atas tindakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Meskipun ada juga difabel yang menjadi pelaku tindak pidana dan mereka juga mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan kondisinya. Ketimpangan perlakuan terhadap difabel yang berhadapan dengan hukum tidak hanya karena peraturan perundang- undangan yang tidak ramah difabel tetapi disebabkan oleh minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap mereka. Aparat penegak hukum seharusnya paham bahwa seseorang yang difabel tidak bisa diperlakukan sama sebagaimana umumnya anggota masyarakat yang lain dan pada saat itulah dibutuhkan diskresi.Perlakuan yang diterima oleh difabel ketika berhadapan dengan hukum belum banyak didokumentasikan, kalaupun ada hanya berupa cerita sekilas yang semakin menunjukkan ketidakberdayaan mereka. Ketidakberdayaan difabel terhadap hukum akan ditunjukkan melalui hasil analisa putusan yang dilakukan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI). Buku ini
PAGE – 6 ============
iiberisikan sejumlah putusan pengadilan yang telah dianalisa berdasarkan tiga permasalahan. Ketiga permasalahan tersebut adalah:1. Apakah korban difabel hadir bersama penerjemah dalam persidangan?2. Apakah Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan Ahli mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku difabel? 3. Apakah Hakim mempertimbangkan usia kalender atau usia mental? (pelaku dan korban difabel difabel)Penelitian ini dilakukan MaPPI berkolaborasi dengan LBH Apik Jakarta atas dukungan AIPJ-DFAT (Australia Indonesia Partnership for Justice – Department of Foreign and Trade). Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman LSM, pusat kajian, dan akademisi yang berjuang pada isu difabel yang berbasis di Yogyakarta. Terima kasih secara khusus juga disampaikan kepada Eko Riyadi (PUSHAM UII) dan Ayatullah R. K. (SAPDA) untuk dukungan teknis dan substansi penulisan buku ini. Kami berharap buku ini dapat memberikan semangat kepada teman-teman difabel untuk memperjuangkan hak-haknya, terutama hak kesamaan di depan hukum sesuai dengan kondisinya. Pada sisi lain, hasil analisa putusan pengadilan ini dapat menunjukkan kelemahan peraturan perundang-undangan dalam memberikan perlindungan kepada difabel. Aparat penegak hukum dan hakim selaku pihak yang menjalankan ketentuan hukum diharapkan dapat memahami kondisi difabel sehingga dapat memberikan diskresi yang memudahkan mereka untuk menyelesaikan masalah hukum dengan baik. Dan tentunya hasil analisa ini masih jauh dari baik sehingga kritik dan masukan sangat kami nantikan. Semoga buku ini dapat membangun kesadaran bahwa difabilitas dan difabel adalah bagian dari kita dan memiliki hak yang sama. Hasril Hertanto, S.H., M.H.Editor dan Ketua Umum MaPPI FHUI
PAGE – 8 ============
Daftar IsiBAB 1 Pendahuluan 1.1. Latar Belakang1.2 Tujuan 1.3. Metode Penelitian 1.4. Sistematika Penulisan BAB 2Difabilitas2.1. Istilah Difabel2.2. Difabilitas2.3. Difabel Berhadapan Hukum BAB 3Penerjemah Bagi Difabel Berhadapan dengan Hukum 3.1. Pendahuluan 3.2. Deskripsi Singkat Putusan3.2.1. Perkara 52/PID.B/2013/PN.LBH 3.2.2. Perkara 551/PID.B/2012/PN.Sbg 3.2.3. Perkara 107/PID.B/2014/PN.Bko 3.2.4. Perkara 171/PID.B/2014/PN.Pml 3.2.5. Perkara 416/PID.B/2005/PN.KDR 11336 991219 23252526272830Kata Pengantar Daftar Isiiiviv
PAGE – 9 ============
3.3. Pembahasan Konsistensi Putusan 3.4. Analisis BAB 4Kekuatan Keterangan Ahli Sebagai Dasar Majelis Hakim Menentukan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Difabel 4.1. Pendahuluan 4.2. Deskripsi Singkat Putusan:4.2.1. Perkara 141/Pid.B/2010/PN.Kbm 4.2.2. Perkara 874/Pid.B/2010/PN.SRG 4.2.3. Perkara 190/Pid.B/2013/PN.MLG 4.2.4. Perkara 833/Pid.B/2012/PN-TTD 4.2.5. Perkara 16/Pid.B/2011/PN.BLK 4.3. Pembahasan Komparasi Konsistensi Putusan 4.4. Analisis4.5. KesimpulanBAB 5Penggunaan Usia Korban Difabel Mental Intelektual 5.1. Pendahuluan 5.2. Deskripsi Singkat Putusan5.2.1. Perkara 20/PID.B/2014/PN.Kgn 5.2.2. Perkara 158/PID.B/2014/PN. Unh 5.2.3. Perkara 160/PID.B/2013/PN. PMS 5.2.4. Perkara 221/PID.B/2014/PN. Kka 3132 37424244454748505570 757777798082v
PAGE – 11 ============
BAB 1PENDAHULUAN1.1. Latar BelakangPenelitian terhadap putusan pengadilan menjadi satu langkah strategis dalam proses penyusunan kebijakan karena putusan pengadilan seringkali mendasarkan pada kondisi kekinian masyarakat dan menerapkan undang-undang atas suatu peristiwa hukum. 1 Keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan di tengah masyarakat dapat dilihat melalui putusan pengadilan. Pada buku ini akan dibahas mengenai konsistensi putusan pada perkara-perkara yang berkaitan dengan difabel. Putusan menjadi salah satu sumber data untuk mengetahui kondisi difabel dalam peradilan pidana di Indonesia. Penelitian putusan pengadilan, khususnya dalam menilai konsistensi putusan yang memiliki isu hukum serupa sangat strategis untuk dilakukan. Melalui penilaian konsistensi ini dapat diketahui adanya disparitas atau perbedaan penerapan hukum atau penjatuhan pidana dalam putusan-putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang tidak memiliki konsistensi atau inkonsisten akan menimbulkan dampak buruk, seperti adanya ketidakpastian iklim investasi, ketidakpastian perlindungan hak-hak masyarakat, dan ketidakjelasan panduan bagi pengadilan dalam memutus suatu perkara.2 Selain itu, inkonsistensi 1 Anugerah Rizki Akbari, Keterlibatan Fakultas Hukum dalam Pembaruan Peradilan: Sebuah Pertanyaan yang Harus Dijawab , dalam MaPPI FHUI, Fiat Justitia Vol. 1 /No. 4/ November 2013. Hlm. 18 2 LeIP, Inkonsistensi di Pengadilan Tertinggi, Tempo 1 Oktober 2012 1
440 KB – 118 Pages